BIMBINGAN AKREDITASI LABORATORIUM PENGUJI ISO 17025

BIMBINGAN AKREDITASI LABORATORIUM PENGUJI ISO 17025

Tuntutan terhadap mutu suatu produk (barang dan/atau jasa) di era perdagangan global seperti sekarang ini terbukti semakin nyata. Tuntutan tersebut tidak hanya didasarkan dari bentuk fisik dan model suatu barang, tetapi juga berdasarkan dokumen resmi yang harus disertakan. Dokumen tersebut harus menerangkan bahwa produk (barang dan/atau jasa)  telah memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan. Sedangkan sertifikat hasil uji mutu produk (barang dan/atau jasa) itu sendiri juga harus dikeluarkan oleh laboratorium penguji/kalibrasi yang diakui yaitu laboratorium penguji/kalibrasi yang terakreditasi.
Di sinilah keberadaan laboratorium penguji/kalibrasi terakreditasi menjadi semakin penting peranannya, karena laboratorium tersebutlah yang memiliki core competence untuk memberikan pengakuan atas mutu suatu produk (barang dan/atau jasa) berdasarkan uji/kalibrasi yang dihasilkannya.
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk melakukan akreditasi terhadap laboratorium penguji/kalibrasi  adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sistem dan pelaksanaan akreditasi laboratorium ini diatur dalam pedoman yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Guna memenuhi tuntutan tersebut, diperlukan standardisasi laboratorium agar nantinya  laboratorium penguji/kalibrasi tersebut dapat dikategorikan menjadi laboratorium standar. Definisi dari laboratorium standar adalah laboratorium yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam standar yang diacu (ISO/IEC 17025). Persyaratan sebuah laboratorium standar yaitu adanya pengakuan terhadap pemenuhan suatu standar dan harus dibuktikan melalui penilaian kompetensi oleh pihak eksternal melalui proses akreditasi.

TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Akreditasi adalah sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Legalitas hukum: Peraturan pemerintah No. 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional dan Keputusan presiden No. 78 tahun 2001 tentang komite Akreditasi Nasional.

Fungsi akreditasi meliputi :
  1. Perlindungan masyarakat (Quality assurance), agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas laboratorium, sehingga terhindar dari adanya praktek yang tidak bertanggungjawab.
  2. Pengendalian mutu (Quality control), agar laboratorium mengetahui akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya, sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
  3. Pengembangan mutu (Quality improvement), agar laboratorium merasa terdorong dan tertantang untuk selalu mengembangkan dan mempertahankan kualitasnya serta berupaya menyempurnakan dari berbagai kekurangannya.
Tujuan akreditasi untuk memberikan asesmen (assessment) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Manfaat laboratorium yang diakreditasi atau sertifikasi adalah sebagai berikut :
  1. Laboratorium mendapatkan pengakuan tentang kompetensi laboratorium sehingga hasil uji/kalibrasinya dapat digunakan dalam proses sertifikasi produk (barang dan/atau jasa) industri
  2. Laboratorium mendapatkan keuntungan dalam hal pemasaran sebagai laboratorium rujukan dalam pelaksanaan sertifikasi produk (barang dan/atau jasa) (peningkatan pelayanan teknologi)
  3. Laboratorium dapat berperan serta dalam perbandingan kemampuan laboratorium pada lingkup yang terakreditasi.
  4. Laboratorium mendapatkan pengakuan secara internasional sehingga hasil uji terhadap produk (barang dan/atau jasa) industri yang dilakukan diakui oleh negara lain, mengacu pada Mutual Recognition Agreement.
  5. Laboratorium dapat mengimplementasikan Sistem Mutu yang mampu mendukung terwujudnya peningkatan pelayanan prima kepada Stakeholdersdari laboratorium.
Syarat-syarat Akreditasi
Persyaratan untuk mendaftar akreditasi laboratorium penguji/kalibrasi adalah sebagai berikut :
  1. Personil inti laboratorium telah mengikuti pelatihan ISO/IEC 17025 yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan, sedangkan untuk personil non inti bisa dilakukan sosialisasi saja. Bukti sosialisasi bisa berupa daftar hadir atau materi sosialisasi, bukti ini akan dilihat pada waktu asesmen.
  2. Laboratorium sudah mempunyai Panduan Mutu berdasarkan ISO/IEC 17025 dan sudah diterapkan di laboratorium minimal 3 bulan. Panduan Mutu yang terkendali nantinya disampaikan ke KAN sebagai lampiran permohonan akreditasi.
  3. Laboratorium mempunyai legalitas hukum dan disampaikan ke KAN sebagai lampiran permohonan akreditasi.
  4. Laboratorium telah melakukan laporan audit internal dan kaji ulang manajemen serta menyampaikan laporannya tersebut ke KAN sebagai lampiran permohonan akreditasi.
  5. Laboratorium harus bisa menjamin unjuk/performa laboratorium pengujian, bisa dengan megikuti uji profiensi/uji banding (minimal 1x), uji profiensi diadakan oleh KAN biasanya diadakan setahun sekali; uji banding dilakukan dengan laboratorium yang ruang lingkupnnya telah diakreditasi oleh KAN. Unjuk kerja juga dapat dilakukan dengan melakukan Quality Control atau yang diatur ISO/IEC 17025. Laporan tntang jaminan performa laboratorium disampaikan ke KAN sebagai lampiran permohonan akreditasi.
  6. Peralatan yang signifikan terhadap hasil pengujian sudah dikalibrasi ke laboratorium kalibrasi/badan kalibrasi yang telah terakreditasi, copy sertifikat kalibrasi disampaikan ke KAN sebagai lampiran permohonan akreditasi.
  7. Jika laboratorium menggunakan metode non-baku (instruksi kerja), maka laboratorium perlu melakukan validasi metode. Dokumen validasi metode akan dilihat pada waktu visit asesmen; Jika mengunakan metode baku (misalnya SNI), penulisan harus lengkap sampai ke butir, contoh SNI 15-2048-2004 butir 7.

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Dhea

HP/WA : +6281316024608
Email : pt.admitraining@gmail.com

Testimonial

 

Tambah